SEKILAS Instansi Pelayanan Publik setiap saat harus mau membuka diri apabila sewaktu-waktu dikritik atau dikoreksi oleh anggota masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang telah diberikan kepada mereka, kebiasaan aparat yang terkadang masih belum sadar dan merasa sebagai "priyayi" atau "amtenar" di negeri ini sudah bukan tempatnya lagikarena disisi lain masyarakat telah menetapkan standar pelayanan yang begitu tinggi, sehingga berakibat terjadinya kesenjangan disana-sini. Berangkat dari konsep transparasi informasi, akhirnya melalui berbagai upaya terbentuklah Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UP2M) yang akan menjaring informasi dari dua arah, yakni dari Masyarakat Kepada Pemerintah Kabupaten, maupun sebaliknya dari Pemerintah Kabupaten kepada Masyarakat. Dengan adanya UP2M segala keluhan/aduan dari masyarakat terhadap berbagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh dinas/instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat ditampung, didistribusikan dan kemudian dapat ditangani secara sistematis yang pada akhirnya dapat dapat memeperbaiki berbagai kekurangan yang ada. Dengan demikian adanya mekanisme tersebut diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik/meningkat. |
| MAKSUD DAN TUJUAN Maksud :
Tujuan :
|
| Kamis, 11 - Mar - 2010 |
